Sabtu, 30 Juli 2011

Teknik Persidangan di GMKI (DECKY BAHO)

BENTUK-BENTUK INTERUPSI DALAM PERSIDANGAN
Menurut petunjuk pelaksanaan konferensi cabang (juklak konfercab) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia oleh PP GMKI 06-08- oleh ;
Point of order ( PO )
Dikatakan dan terjadi jika pembicaraan yang akan di ajukan berkaitan langsung degan pokok pembicaraan
Point of Information ( PI)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas
Point of clarification ( PC )
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai peryataan yang sudah di katakana sebelumnya
Point of personal privilege (PP)
Dikatakan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyingung kepentingan pribadi atau orang tertentu

TAMBAHAN-TAMBAHAN YANG BIASA DI PAKAI JUGA DALAM PERSIDANGAN
Point of clearens
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk meluruskan masalah jika persoalan mengenai persoalan point personal privilege/menyangkut pribadi
Point of solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
Point if justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
 Peninjauan kembali
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk peninjauan kembali terhadap draf yang sudah di sepakati sebelum di sahkan
 Interupsi ( BIASA )
Dipakai untuk memotong pembicaaan

BENTUK-BENTUK KETUKAN PALU SIDANG DI GMKI
Sebenarnya ketukan sidang tergantung kepada keputusan sidang namun berikut ini menjadi kebiasaan ketukan dalam bersidang di GMKI.
 Ketukan 1
Digunakan pada :
a. Keputusan sela
b. Kesepakatan
c. Ketukan oleh pemimpin
Sidang atau majelis ketua yang akan melanjutkan dalam mengambil alih sidang ( terjadi pada pergantian pemimpin sidang /majelis ketua ).
 Ketukan 2
Di gunakan pada :
a. Untuk menskorsing atau mencabut skorsing
b. Mencabut kembali atau membatalkan kesepakatan terdahulu yang di anggap keliru
c. Pada pergantian pimpinan sidang oleh pimpinan sidang atau majelis ketua yang sementara memimpin sidang ( terjadi pada pergantian pemimpin sidang atau majelis ketua )
 Ketukan 3
Di gunakan pada :
a. Pembukaan dan penutupan sidang
b. Mengesahkan keputusan atau konsideran final
 Ketukan bekali-kali : di gunakan pada saat menenangkan persidangan atau perhatian.

CONTOH KALIMAT YANG DI PAKAI OLEH PIMPINAN SIDANG ATAU MAJELIS KETUA DI GMKI
 Membuka sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya membuka kongres GMKI ke xxx di buka dan terbuka untuk umum”tok…..tok…..tok
 Mentup sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya menutup kongres GMKI ke xxx di tutup dan tertutrup untuk umum” tok…..tok…..tok
 Mengalihkan pimpinan sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya serahkan palu sidang kepada pimpinan sidang atau majelis ketua berikutnya” tok….tok
 Mengambil alih pimpinan sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya terima sidang saya lanjutkan” tok….
 Menskorsing sidang
“ dengan ini sidang saya skors 1 kali 5 menit dari pukul 12:00 – 12 : 15
Tok….tok ( peserta tetap berada di dalam ruangan sidang ini aturan khusus untuk waktu 1x…….. menit
“ dengan ini saya sidang saya skors dua kali 15 menit dari pukul 12:00 – 12:30
Tok….tok ( peserta di perbolehkan meningalkan ruangan sidang )



 Mencabut skorsing
“dengan memperhatikan jumlah yang sudah quorium dan waktu skorsing telah habis, maka skors saya cabut dan sidang di lanjutkan tok….tok

BENTUK-BENTUK SIDANG DI GMKI
 Sidang pleno
a. Mengesahkan persidangan
b. Memilih dan menetapkan majelis ketua
c. Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal acara
d. Mendengar dan menilai laporan pertangungjawaban BPC ( dan BPK )
e. Menetapkan komisi, panitia kerja dan panitia khusus serta menetapkan hasil-hasil menjadi keputusan konfercab
f. Menetapkan ketua dan sekretaris komisi, ‘panitia kerja dan panitia khusus
g. Memilih dan menetapkan BPC dan BPK (jika ada )
h. Menetapkan masa bhakti atau periode BPC
i. Menutup persidangan konfrensi cabang
 Sidang komisi
a. Pembahas laporan pertangung jawab badan pengurus cabang
b. Membahas dan merumuskan garis besar program dan kebijakan cabang
c. Membahas dan merumuskan anggaran pendapatan dan belanja cabang
d. Membahas masa bhakti atau periode BPC
e. Membahas dan merumuskan dan uraian tugas BPC
 Sidang panitia kerja ( panja )
a. Membahas dan merumuskan criteria dan tata cara pemilihan
b. Membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran konfercab
 Sidang panitia khusus ( pansus )
Panitia khusus di bentuk apabila di perlukan

HAK SUARA DAN HAK BICARA
 Peserta memiliki hak suara dan ini tidak dapat di wakilkan dalam bentuk apapun
 Peserta dan peninjau memiliki hak bicara
 Peninjau hanya memiliki hak bicara setelah persetujuan pim pinan sidang atau majelis ketua





PIMPINAN SIDANG
 Pimpinan sidang terdiri dari pimpinan sidang sementara dan pimpinan sidang tetap atau yang di sebut majelis ketua
 Pimpinan sementara adalah ketua dan sekretaris pengurus pusat atau BPC atau pengurus komisariat, memimpin persidangan mulai dari pengesahan persidangan sampai pemilihan majelis ketua
 Pimpinan sidang tetap yang di sebut majelis ketua memimpin sampai akhir proses persidangan dengan mekanismenya:
a. Biasanaya kongres di pimpin oleh 5 (orang) orang majelis ketua yang terdiri dari unsur pengurus pusat (PP) dua orang dan dan unsure peserta 3 orang
b. Biasanya konfercab di pimpin oleh majelis ketua yang terdiri dari unsure badan pengurus cabang (BPC) dan peserta persidangan yang keseluruhannya berjumlah ganjil
Contohnya masing-masing berjumlah 2 dan 3 atau 1 dan 2 orang
 Muskom di pimpin oleh yan g terdiri dari unsur komisariat (PK) dan peserta persidangan yang keseluruhannya berjumlah ganjil,
Contohnya masing-masing 2 dan 3 atau 1 dan 2
 Majelis ketua dari unsur ( PP ) di tunjuk dan di sepakati BPC
 Majelis ketua dari unsure BPC di tunjuk dan di sepakati oleh BPC
 Majelis ketua dari unsure (PK) di tunjuk dan do sepakati oleh PK
 Majelis ketua dari unsur peserta di pilih oleh forum persidangan
 Majelis ketua harus di tetapkan dalam satu surat keputusan
 Apabila dalam proses persidangan satu dan atau lebih dadri satu majelis ketua mengundurkan diri karena alas an tetap memperhatikan keterwakilannya sehingga harus di laukakan
Pertubahan dan atau penertiban baru surat keputusan

ISTILAH-ISTILAH TAMBAHAN DALAM SIDANG DI GMKI
 Quorium
Jumlah tertentu orang yang hadir, sehingga sidang bisa di laksanakan
 Skors
Sidang sudah jalan sesuai kuorium, di tengah jalan perlu berhenti utnuk memberikan kesempatan pihak-pihak negosiasi atau lobi
 Negosiasi
Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak satu
 Lobi
Kegiatan yang di lakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan perihal penting, missal pemungutan suara menjelang pemilihan ketua


 Floor/forum
Bisa tempat/suasana pertemuan untuk bertukar pendapat /peserta persidangan
 Musyawarah untuk mufakat
Pengambilan keputusan dengan cara kesepakatan bersama
 Voting
Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
 One man one vote
Pengambilan keputusan satu orang satu suara
 One delegation one vote
Pengambilan keputusan satu delegasi satu suara
 Aklamasi
Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara
 Interupsi
Penyelaan atau pemotongan ( pembicaraan pidato Dls )
 Dead lock
Sidang berhenti tanpa keputusan karena terjadi silang pendapat yang tajam
 Careteker
Seorang yang menerima mandat untuk menjalankan roda organisasi dalam waktu tertentu
 Walk out
Keluar sidang dengan maksud dan tujuan untuk tidak menerima keputusan sidang
 Keputusan
Segala keputusan yang telah di tetapkan ( sesudah di pertimbangkan dipikirkam dsb ) yang berkekuatan hukum ke dalam
 Ketetapan
Segala keputusan yang mempunyai ketetapan hukum keluar dan ke dalam
 Team verifikasi
Beberapa orang yang bertugas memeriksa laporan dengan kenyataan di lapangan
 Laporan di terima
Laporan pertangung jawaban yang setelah di nilai forum dan ternyata sesuai dan bisa diterima forum
 Laporan di perbaiki
Laporan pertangung jawaban yang setelah di nilai forum ternayata banyak ketidaksesuaian dan tidak bisa di terima forum dan akhirnya di beri kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaikinya
 Lapran di terima dengan catatan
Laporan pertangung jawaban yang setelah di nilai forum dan ternyata sesuai dan bisa di terima forum namun dengan catatan yang mesti di penuhi dalam tempo waktu tertentu

 Ketua demisioner
Seseorang ketua yang selesai mempertangung jawabkan laporannya setelah di ferivikasi lalu di nilai dan di nyatakan di terimakemudian kuasa kepemimpinan di cabut
 Ketua terpilih
Seorang yang di ajukan atau mengajukan diri menjadi ketua dengan memnuhi persyaratan lalu di nyatakan menang baik lewat aklamasi, musyawarah untuk mufakat atau voting
 Pandangan umum
Pada umumnya di adakan dalam sidang ini di sampaikan wakil atau delegasi kelompok tertentu dalam menangapi suatu pernyataan atau pidato pertangung jawaban
 Delegasi
Utusan dari kelompok yang mewakili dalam sidang contohnya komisariat atau badan pengurus cabang